Fenomena jual-beli ijazah sebenarnya sudah di atur dalam undang – undang pasal 68 ayat (1) dengan ketentuan hukuman dan denda, misalnya setiap orang yang membeli ijazah, gelar akademik dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima ratus juta. Banyak orang terbukti menggunakan “jual-beli ijazah di biarkan saja” belum ada tindakan apapun dari pihak yudikatif maupun dari badan eksekutif setempat. Fenomena jual-beli ijazah SD-SMA maupun beli ijazah gelar akademik persoalan yang sangat rumit sekali karena ada sebagian ijazah yang jual kepada siswa., murni dari kepala sekolah itu sendiri, langsung bekerja sama dengan dinas pendidikan dan pengajaran. Seharusnya, lembaga-lembaga sekolah yang melakukan oknum tertentu yang dilakukan seperti kepala sekolah maupun staf guru yang jual ijazah perlu ada tindakan dan penanganan langsung dari pihak keamanan sesuai dengan undang-undang yang ada.
Jual Beli - Ijazah Membunuh Karakter SDM
Fenomena jual-beli ijazah sebenarnya sudah di atur dalam undang – undang pasal 68 ayat (1) dengan ketentuan hukuman dan denda, misalnya setiap orang yang membeli ijazah, gelar akademik dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima ratus juta. Banyak orang terbukti menggunakan “jual-beli ijazah di biarkan saja” belum ada tindakan apapun dari pihak yudikatif maupun dari badan eksekutif setempat. Fenomena jual-beli ijazah SD-SMA maupun beli ijazah gelar akademik persoalan yang sangat rumit sekali karena ada sebagian ijazah yang jual kepada siswa., murni dari kepala sekolah itu sendiri, langsung bekerja sama dengan dinas pendidikan dan pengajaran. Seharusnya, lembaga-lembaga sekolah yang melakukan oknum tertentu yang dilakukan seperti kepala sekolah maupun staf guru yang jual ijazah perlu ada tindakan dan penanganan langsung dari pihak keamanan sesuai dengan undang-undang yang ada.