Fenomena jual-beli ijazah sebenarnya sudah di atur dalam undang – undang pasal 68 ayat (1) dengan ketentuan hukuman dan denda, misalnya setiap orang yang membeli ijazah, gelar akademik dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima ratus juta. Banyak orang terbukti menggunakan “jual-beli ijazah di biarkan saja” belum ada tindakan apapun dari pihak yudikatif maupun dari badan eksekutif setempat. Fenomena jual-beli ijazah SD-SMA maupun beli ijazah gelar akademik persoalan yang sangat rumit sekali karena ada sebagian ijazah yang jual kepada siswa., murni dari kepala sekolah itu sendiri, langsung bekerja sama dengan dinas pendidikan dan pengajaran. Seharusnya, lembaga-lembaga sekolah yang melakukan oknum tertentu yang dilakukan seperti kepala sekolah maupun staf guru yang jual ijazah perlu ada tindakan dan penanganan langsung dari pihak keamanan sesuai dengan undang-undang yang ada.
Melihat
persoalan pendidikan yang sangat merugikan persiapan sumber daya manusia (SDM)
pada saat sekarang dan kedepan, yaitu fenomena “jual membeli ijazah” tanpa
melihat kemampuan pendidikan dasar maupn pelayanan administrasi terhadap
masyarakat, kini semakin memprihatinkan. Jika keadaan ini dibiarkan, maka sama
saja membiarkan masa depan pendidikan dalam kondisi kehancuran. Padahal, Pendidikan
itu lebih penting daripada ijazah. Ijazah ini bukan merupakan jalan keluar
untuk menembus kesuksesan, ijazah merupakan sebuah lembar kertas yang
memenuhi standar kelulusan. Sebuah simbolitas yang penjaga rumah, yang
akan di bawa kemana-mana adalah pengetahuan yang dimiliki sejak bangku SD-SMA
Serta perguruan tinggi atau di salah satu,Universitas.
Contohnya Situasi Ujian Nasional Negara Indonesia di masa kini masalah yang sanngat besar di mata siswa dari SD-SMA yang berada di bangku sekolah saat ini. Ujian Nasional merupakan uji coba pengetahuan yang di pelajari selama tiga tahun bahkan enam tahun pada tingkat Sekolah Dasar. Namun ada oknum tertentu yang membocor jawaban ujian nasional untuk menempuh standar kelulusan, tetapi hal tersebut ini membunuh karakter generasi anak papua melalui bocaran jawaban UN. Sebenarnya, soal ujian nasional yang akan di kirim dari pusat Jakarta bukan soal susah di kerjakan, akan tetapi siswa sendiri kurang belajar maka merasa susah kerjakan soal UN.
Contohnya Situasi Ujian Nasional Negara Indonesia di masa kini masalah yang sanngat besar di mata siswa dari SD-SMA yang berada di bangku sekolah saat ini. Ujian Nasional merupakan uji coba pengetahuan yang di pelajari selama tiga tahun bahkan enam tahun pada tingkat Sekolah Dasar. Namun ada oknum tertentu yang membocor jawaban ujian nasional untuk menempuh standar kelulusan, tetapi hal tersebut ini membunuh karakter generasi anak papua melalui bocaran jawaban UN. Sebenarnya, soal ujian nasional yang akan di kirim dari pusat Jakarta bukan soal susah di kerjakan, akan tetapi siswa sendiri kurang belajar maka merasa susah kerjakan soal UN.
Persoalan
konkret yang saat ini terjadi di negri kita ialah jual beli ijazah SD, SMP,
SMA, bahkan Perguruan Tinggi tanpa sekolah. Oknum tertentu yang menjual ijazah
tersebut harus langsung di tindak lanjuti. Pihak keamanan atau kepolisian punya
fungsi dan tugas yang besar bahwa menjaga keamanan, ketertiban,
menjaga dan mengamankan. Adapun juga menjaga dan mengawasi apa yang menjadi
masalah jual-beli ijazah. Masalah ini seharusnya di tangani oleh dinas terkait
dengan pihak kemanan tetapi saat ini “ kurang ada ketegasan” dan belum ada
tindakan. Beli ijazah sangatlah mudah bagi orang yang mempunyai harta
kekayaan yang besar.
Solusi
Pembunuhan karakter dengan jual-beli ijazah adalah sebuah fenomena yang semakin hari semakin subur. Perlu ada pengawasan langsung dari “pihak keamanan dan pemerintah harus mengontrol fenomena jual-beli ijazah” atau orang yang akan mengetahui jual-beli ijazah lanngsung dibawah ke proses hukum, misalnya sisdiknas Bab XX sudah diatur bahwa pasal 68 ayat (2) mengatakan, “setiap orang yang menggunakan ijazah,sertfikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang diperoleh dari suatu pendidikan tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”
Beli ijazah tanpa melalui proses pendidikan yang baik satu bentuk kejahatan manusia. Oleh karena itu, pihak “Badan Kepegawaian Daerah harus meneliti ijazah CPNS”, kalau ada yang memakai “ijazah palsu harus diverifikasi langsung” harus netral dan jangan sukisme, margaisme dan keluargaisme. Pihak BKD perlu ada pendataan khusus dan menulis “nomor ijazah harus di datakan dengan baik” pada tiap tahun sehingga ada yang menngetahui langsung di out-kan tanpa hormati apapun.
Perlunya ada upaya lain yang pemerintah dinas terkait harus melakukan kontrol. Kontrol atas lembaga-lembaga pendidikan atau oknum yang sering melakukan penjualan ijazah. Untuk tingkat pendidikan SMP-SMA dinas terkait selalu harus memastikan dengan benar jumlah siswa setiap tahun. Kadang-kadang setiap sekolah tentu mengajukan blangko ijazah lebih dengan nama siswa yang fiktif.
Kesimpulan
Kita semua tahu bahwa pendidikan, sekolah dan ijazah tak bisa terpisahkan. Kita sekolah berarti mendapatkan pengetahuan dan ijazah tanpa sekolah pasti tak dapat pengetahuan dan ijazah. Melalui pendidikan kita menjadi memperkaya kasana berfikir dan membebaskan dari ketidaktahuan. Ijazah memang tanda pengakuan, bahwa seseorang telah selesai salah satu program pendidikan, tetapi saat ini sebagian orang menganggap pendidikan dan sekolah adalah kesiksaan hidup sehingga banyak orang yang beli ijazah secara instan saja bersenang-senang untuk membeli ijazah untuk menngejar kesuksesan. Jadi, orang yang benar-benar sekolah dan kuliah pada saat kesempatan harus ada persiapan dari sebelum jauh “ perlu ada planing kedepan” bahan yang akan dibawah disana memahami dengan betul-betul.
Pembunuhan karakter dengan jual-beli ijazah adalah sebuah fenomena yang semakin hari semakin subur. Perlu ada pengawasan langsung dari “pihak keamanan dan pemerintah harus mengontrol fenomena jual-beli ijazah” atau orang yang akan mengetahui jual-beli ijazah lanngsung dibawah ke proses hukum, misalnya sisdiknas Bab XX sudah diatur bahwa pasal 68 ayat (2) mengatakan, “setiap orang yang menggunakan ijazah,sertfikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang diperoleh dari suatu pendidikan tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”
Beli ijazah tanpa melalui proses pendidikan yang baik satu bentuk kejahatan manusia. Oleh karena itu, pihak “Badan Kepegawaian Daerah harus meneliti ijazah CPNS”, kalau ada yang memakai “ijazah palsu harus diverifikasi langsung” harus netral dan jangan sukisme, margaisme dan keluargaisme. Pihak BKD perlu ada pendataan khusus dan menulis “nomor ijazah harus di datakan dengan baik” pada tiap tahun sehingga ada yang menngetahui langsung di out-kan tanpa hormati apapun.
Perlunya ada upaya lain yang pemerintah dinas terkait harus melakukan kontrol. Kontrol atas lembaga-lembaga pendidikan atau oknum yang sering melakukan penjualan ijazah. Untuk tingkat pendidikan SMP-SMA dinas terkait selalu harus memastikan dengan benar jumlah siswa setiap tahun. Kadang-kadang setiap sekolah tentu mengajukan blangko ijazah lebih dengan nama siswa yang fiktif.
Kesimpulan
Kita semua tahu bahwa pendidikan, sekolah dan ijazah tak bisa terpisahkan. Kita sekolah berarti mendapatkan pengetahuan dan ijazah tanpa sekolah pasti tak dapat pengetahuan dan ijazah. Melalui pendidikan kita menjadi memperkaya kasana berfikir dan membebaskan dari ketidaktahuan. Ijazah memang tanda pengakuan, bahwa seseorang telah selesai salah satu program pendidikan, tetapi saat ini sebagian orang menganggap pendidikan dan sekolah adalah kesiksaan hidup sehingga banyak orang yang beli ijazah secara instan saja bersenang-senang untuk membeli ijazah untuk menngejar kesuksesan. Jadi, orang yang benar-benar sekolah dan kuliah pada saat kesempatan harus ada persiapan dari sebelum jauh “ perlu ada planing kedepan” bahan yang akan dibawah disana memahami dengan betul-betul.
Hasil diskusi Iyoo/Ihoo. Sumber: Majalah
Selangkah, edisi 14 tahun 2010, Pendidikan, Sekolah (Perguruan tinggi), dan
Ijazah Menyoal Fenomena Jual-Beli Ijasah
Tidak ada komentar on "Jual Beli - Ijazah Membunuh Karakter SDM