A.
Pengertian
Shalat
Shalat adalah
kewajiban dari Allah Ta’ala kepada setiap orang mukmin. Shalat menurut bahasa
adalah do’a, sedangkan menurut istilah adalah pekerjaan dan ucapan yang diawali
oleh takbiratul ihram dan diakhiri oleh salam[1].
Permulaan
shalat, shalat didirikan dengan membaca kalimah kebesaran Allah. Yaitu musholi
bertakbir dengan mengucapkan Allahu Akbar maka, serempak jiwanya bergerak
menghadap ke Hadirat Allah Yang Mahatinggi-Mahamulia. Selesai memuji, memohon
ampun dan pertolongan-Nya, kembali turun ke Shalat, sebagaimana disyariatkan
oleh Islam, bukanlah sekedar hubungan ruhani dalam kehidupan seorang Muslim.
Sesungguhnya
shalat dengan adzan dan iqamatnya, berjamaah dengan keteraturannya, dilakukan di rumah-rumah Allah, dengan
kebersihan dan kesucian, dengan penampilan yang rapi, menghadap ke kiblat’
ketentuan waktunya dan kewajiban-kewajiban lainnya’ seperti gerakan, tilawah,
bacaan-bacaan dan perbuatan-perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam, dengan ini semuanya maka shalat punya nilai lebih dari sekedar
ibadah bumi, seraya berdoa selamat (mengucap salam) kepada makhluk bumi,
keselamatan dan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi sesama makhluk-Nya. Sebab
itulah shalat berawal dengan takbir ihram, Allahu Akbar dan berakhir dengan
salam, ‘Assalamu’alaikum’.
B.
Hukum Shalat
Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
Artinya: “Jagalah (peliharah) segala
shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam
shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah [2]: 238).
Dan
Rasulullah
menempatkannya sebagai rukun yang kedua
di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:
"Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi
bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu
utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke
Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)
“Shalat itu adalah tiangnya agama, barang
siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang
siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits).
Dengan hujjah di atas, dapat kita pahami bahwa
begitu pentingnya melaksanakan dan memelihara shalat (shalat fardhu). Karena
melaksanakan shalat merupakan salah satu ciri bagi orang yang mengaku beriman
kepada Allah SWT., dan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal
ini telah nyata dalam Firman-Nya:
ÙˆَاَÙ‚ِÙ…ِ
الصَّÙ„َاةَ Ù„ِلذِّÙƒْرِÙŠْ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat untuk
mengingat-Ku” (Thaha [20]: 14)
Jelas sekali,
bahwa dengan shalat kita dituntut untuk bisa mengingat-Nya, mengingat
kebesaran-Nya dan mengakui kerendahan diri di hadapan-Nya. Namun, ada sebagian
orang yang salah mengartikan makna ayat ini, mereka beranggapan tidak wajib
shalat kalau kita bisa mengingat-Nya tanpa melakukan gerakan shalat seperti
yang dicontohkan oleh Rasulullah. Mereka hanya melihat esensi shalat semata,
tidak melihatnya sebagai syari’at yang harus dilaksanakan oleh orang yang
beriman. Oleh karena itulah, maka orang yang
meninggalkan shalat itu hukumnya kafir, sedangkan orang yang melalaikan shalat
dihukumi sebagai orang fasik.
C.
Pembagian
Shalat
1.
Shalat
Fardhu ialah shalat 5 waktu, yaitu Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya.
2.
Shalat
sunnah ialah shalat witir, ied, gerhana, istisqa’ semua shalat tersebut adalah
shalat-shalat sunnah muakaddah. Selain itu ada juga shalat sunnah yang tidak
muakaddah, contohnya, Dhuha, Tarawih, dan Qiyamulaili.
3.
Shalat
Nafl ialah selain shalat sunnah muakaddah, yaitu shalat mutlak lain yang
dikerjakan malam hari, dan siang hari. [2]
D.
Syarat –Syarat Shalat
Syarat
Wajib Shalat. Shalat tidak
wajib kecuali bagi orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Islam. Shalat tidak wajib bagi orang kafir
meskipun mereka akan disiksa dengan siksa yang pedih karena meninggalkannya.
2.
Berakal. Shalat tidak wajib bagi orang gila
atau orang pingsan, jika gila dan pingsannya terjadi terus menerus sampai
melewati waktu shalat.
3.
Baligh.
Sholat juga tidak wajib bagi bayi sebelum dia baligh. Hanya saja orang
tuanya harus memerintahkannya untuk melakukan shalat ketika telah berumur 6
tahun dan sudah mumayyiz. Bila usia anak tersebut telah mencapai 10
tahun, maka orang tuanya harus memukulnya jika ia meninggalkan shalat.
4.
Sampai ajakan shalat kepadanya. Artinya, telah sampai kepadanya perintah Nabi
SAW untuk mengerjakan shalat.
5.
Waktunya telah tiba. Jadi, shalat tidak
diwajibkan sebelum tiba waktunya.
6.
Bersih dari darah haid atau nifas. Wanita yang
sedang haidh dan nifas tidak wajib shalat, baik shalat pada waktunya atau mengqadhanya.
Berbeda dengan puasa, maka dia wajib mengganti puasanya.[3]
-
Syarat
Sahnya Shalat
1.
Bersih
dari hadats kecil, maksudnya dengan wudhu, dan bersih dari hadats besar
maksudnya dengan mandi jinabat, serta bersih dari kotoran maksudnya najis, baik
itu di pakaian, badan, atau di tempat shalatnya.
2.
Menutup
Aurat, jadi tidak sah shalatnya jika aurat tidak tertutup, sebab hiasan dalam
pakaian adalah pakaian yang menutupi aurat.
3.
Menghadap
kiblat, sebab shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat. Hanya saja orang yang
tidak bisa menghadap kiblat karena takut atau sakit , atau karena sebab lain
maka syarat menghadap kiblat gugur padanya. [4]
E.
Waktu-Waktu
Shalat
Shalat adalah kewajiban yang
waktunya telah ditentukan dan harus dikerjakan pada waktu-waktu tersebut. Allah
berfirman :
“Sesungguhnya shalat adalah
kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman (QS. An Nisa:103)
Shubuh : Sejak terbit fajar, selama belum terbit matahari
Dzuhur :
Ketika matahari tergelincir, yaitu ketika bayangan seorang laki-laki sama
panjangnya dengan aslinya selama belum masuk waktu ashar
Ashar : selama matahari belum
berwarna kekuningan
Maghrib : Selama warna kemerahan
di langit belum hilang
Isya’ : sampai tengah malam
-
Waktu Dilarangnya Shalat
1. Ketika matahari terbit sampe sedikit terangkat
2. Ketika istiwa’, yaitu ketika matahari tepat berada diatas kepala pada
tengah hari sampai tergelincir sedikit.
3. Ketika matahari berwarna kekuningan hendak terbenam sampai benar-benar
tenggelam, yaitu sekira seseorang mampu melihat ke arah terbenamnya matahari.[5]
F. Hikmah Shalat
Diantara hikmah diwajibkannya shalat :
1. Membersihkan jiwa, menyucikannya, mengkondisikan seorang hamba untuk munajat
kepada Allah Ta’ala di dunia dan berdekatan dengan-Nya di akherat, serta
melarang pelakunya dari mengerjakan perbuatan keji dan kemungkaran.
2.
Shalat Sebagai Ciri Orang Beriman
3.
Shalat merupakan tiang Islam dan ibadah harian
yang berulang kali.
4.
Ia merupakan ibadah yang pertama kali dihisab
atas setiap mukmin pada hari kiamat.
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Ada
beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam
yang merupakan peringatan bagi orang yang meninggal-kan shalat dan
mengakhirkannya dari waktu yang semes-tinya, di antaranya:
1.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka
datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam:
59)
2.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Celakalah
bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam
shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)
3. Sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan
kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)
Tidak ada komentar on "Sholat