Sholat


A.      Pengertian Shalat
Shalat adalah kewajiban dari Allah Ta’ala kepada setiap orang mukmin. Shalat menurut bahasa adalah do’a, sedangkan menurut istilah adalah pekerjaan dan ucapan yang diawali oleh takbiratul ihram dan diakhiri oleh salam[1].
Permulaan shalat, shalat didirikan dengan membaca kalimah kebesaran Allah. Yaitu musholi bertakbir dengan mengucapkan Allahu Akbar maka, serempak jiwanya bergerak menghadap ke Hadirat Allah Yang Mahatinggi-Mahamulia. Selesai memuji, memohon ampun dan pertolongan-Nya, kembali turun ke Shalat, sebagaimana disyariatkan oleh Islam, bukanlah sekedar hubungan ruhani dalam kehidupan seorang Muslim. 

 
Sesungguhnya shalat dengan adzan dan iqamatnya, berjamaah dengan keteraturannya,  dilakukan di rumah-rumah Allah, dengan kebersihan dan kesucian, dengan penampilan yang rapi, menghadap ke kiblat’ ketentuan waktunya dan kewajiban-kewajiban lainnya’ seperti gerakan, tilawah, bacaan-bacaan dan perbuatan-perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan ini semuanya maka shalat punya nilai lebih dari sekedar ibadah bumi, seraya berdoa selamat (mengucap salam) kepada makhluk bumi, keselamatan dan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi sesama makhluk-Nya. Sebab itulah shalat berawal dengan takbir ihram, Allahu Akbar dan berakhir dengan salam, ‘Assalamu’alaikum’.



B.       Hukum Shalat
    
Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala  telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:

Artinya: “Jagalah (peliharah) segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah [2]: 238).
Dan Rasulullah   menempatkannya sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:
"Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)
Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits).
Dengan hujjah di atas, dapat kita pahami bahwa begitu pentingnya melaksanakan dan memelihara shalat (shalat fardhu). Karena melaksanakan shalat merupakan salah satu ciri bagi orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT., dan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal ini telah nyata dalam Firman-Nya:
ÙˆَاَÙ‚ِÙ…ِ الصَّÙ„َاةَ Ù„ِلذِّÙƒْرِÙŠْ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (Thaha [20]: 14)
Jelas sekali, bahwa dengan shalat kita dituntut untuk bisa mengingat-Nya, mengingat kebesaran-Nya dan mengakui kerendahan diri di hadapan-Nya. Namun, ada sebagian orang yang salah mengartikan makna ayat ini, mereka beranggapan tidak wajib shalat kalau kita bisa mengingat-Nya tanpa melakukan gerakan shalat seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Mereka hanya melihat esensi shalat semata, tidak melihatnya sebagai syari’at yang harus dilaksanakan oleh orang yang beriman. Oleh karena itulah, maka orang yang meninggalkan shalat itu hukumnya kafir, sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi sebagai orang fasik.
C.    Pembagian Shalat
1.      Shalat Fardhu ialah shalat 5 waktu, yaitu Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya.
2.      Shalat sunnah ialah shalat witir, ied, gerhana, istisqa’ semua shalat tersebut adalah shalat-shalat sunnah muakaddah. Selain itu ada juga shalat sunnah yang tidak muakaddah, contohnya, Dhuha, Tarawih, dan Qiyamulaili.
3.      Shalat Nafl ialah selain shalat sunnah muakaddah, yaitu shalat mutlak lain yang dikerjakan malam hari, dan siang hari. [2]



D.    Syarat –Syarat Shalat
Syarat Wajib Shalat. Shalat tidak wajib kecuali bagi orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Islam. Shalat tidak wajib bagi orang kafir meskipun mereka akan disiksa dengan siksa yang pedih karena meninggalkannya.
2.      Berakal. Shalat tidak wajib bagi orang gila atau orang pingsan, jika gila dan pingsannya terjadi terus menerus sampai melewati waktu shalat.
3.      Baligh.  Sholat juga tidak wajib bagi bayi sebelum dia baligh. Hanya saja orang tuanya harus memerintahkannya untuk melakukan shalat ketika telah berumur 6 tahun dan sudah mumayyiz. Bila usia anak tersebut telah mencapai 10 tahun, maka orang tuanya harus memukulnya jika ia meninggalkan shalat.
4.      Sampai ajakan shalat kepadanya.  Artinya, telah sampai kepadanya perintah Nabi SAW untuk mengerjakan shalat.
5.      Waktunya telah tiba. Jadi, shalat tidak diwajibkan sebelum tiba waktunya.
6.      Bersih dari darah haid atau nifas. Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak wajib shalat, baik shalat pada waktunya atau mengqadhanya. Berbeda dengan puasa, maka dia wajib mengganti puasanya.[3]
-          Syarat Sahnya Shalat
1.      Bersih dari hadats kecil, maksudnya dengan wudhu, dan bersih dari hadats besar maksudnya dengan mandi jinabat, serta bersih dari kotoran maksudnya najis, baik itu di pakaian, badan, atau di tempat shalatnya.
2.      Menutup Aurat, jadi tidak sah shalatnya jika aurat tidak tertutup, sebab hiasan dalam pakaian adalah pakaian yang menutupi aurat.
3.      Menghadap kiblat, sebab shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat. Hanya saja orang yang tidak bisa menghadap kiblat karena takut atau sakit , atau karena sebab lain maka syarat menghadap kiblat gugur padanya. [4]



E.     Waktu-Waktu Shalat
Shalat adalah kewajiban yang waktunya telah ditentukan dan harus dikerjakan pada waktu-waktu tersebut. Allah berfirman :
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman (QS. An Nisa:103)

Shubuh : Sejak terbit fajar, selama belum terbit matahari
Dzuhur : Ketika matahari tergelincir, yaitu ketika bayangan seorang laki-laki sama panjangnya dengan aslinya selama belum masuk waktu ashar
Ashar : selama matahari belum berwarna kekuningan
Maghrib : Selama warna kemerahan di langit belum hilang
Isya’ : sampai tengah malam  
-          Waktu Dilarangnya Shalat
1.      Ketika matahari terbit sampe sedikit terangkat
2.      Ketika istiwa’, yaitu ketika matahari tepat berada diatas kepala pada tengah hari sampai tergelincir sedikit.
3.      Ketika matahari berwarna kekuningan hendak terbenam sampai benar-benar tenggelam, yaitu sekira seseorang mampu melihat ke arah terbenamnya matahari.[5]



F.     Hikmah Shalat
Diantara hikmah diwajibkannya shalat :
1.      Membersihkan jiwa, menyucikannya, mengkondisikan seorang hamba untuk munajat kepada Allah Ta’ala di dunia dan berdekatan dengan-Nya di akherat, serta melarang pelakunya dari mengerjakan perbuatan keji dan kemungkaran.
2.      Shalat Sebagai Ciri Orang Beriman
3.      Shalat merupakan tiang Islam dan ibadah harian yang berulang kali.
4.      Ia merupakan ibadah yang pertama kali dihisab atas setiap mukmin pada hari kiamat.
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi orang yang meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang semes-tinya, di antaranya:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)


[1] Sulaiman, Rasjid, Fiqih Islam, hal. 64
[2] Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim, hal. 300
[3] Abdul Qadir Ar Rahbawi, Fiqih Shalat 4 Madzhab, hal. 188
[4] Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim, hal. 306
[5] Abdul Qadir Ar Rahbawi, Fiqih Shalat 4 Madzhab, hal.193

Tidak ada komentar on "Sholat

Leave a Reply

Blogroll