Zakat




A.    Pengertian Zakat

Zakat berasal dari kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti Thoharoh (membersihkan/mensucikan)

Zakat menurut istilah adalah kewajiban kepada setiap muslim yang memiliki harta senishab dengan syarat-syaratnya. Firman Allah Ta'ala :



"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
(At-Taubah:103)[1]



B.     Hukum Tentang Zakat


Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Dasarnya adalah dari Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'. Firman Allah Ta'ala:


"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus." (Al-Bayyinah :5)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan."

Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari orang-orang yang tidak mau membayar zakat :

1. Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya. Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih.

 2. Kalau yang tidak mau membayar zakat itu sekelompok orang yang mereka memiliki kekuatan tapi masih berkeyakinan akan wajibnya. Para ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

3. Tidak mau membayar zakat dengan mengingkari akan wajibnya. Berkata Ibnu Qudamah : "Barang siapa yang mengingkari karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad."

C.     Harta Yang Wajib Dizakati

1.      Emas, perak, barang dagangan sejenis dengannya, barang tambang, dan harta yang terpendam yang sejenis dengannya, serta uang.

2.      Hewan ternak, yaitu : unta, lembu, dan kambing

3.      Buah-buahan dan biji-bijian.

D.    Macam-Macam Zakat

1.                  Zakat Fithr (Fitrah)


Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat ('ied)." (HR. Bukhari)

2.                  Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya. Firman Allah Ta'ala :


"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji.
" (Al-Baqarah : 267)



E.     Syarat-syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat

1. Muslim

Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.

Firman Allah Ta'ala :


"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan." (Al-Furqon : 23)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz ra. sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman :

"Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas ra.)

2. Merdeka

Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya karena hartanya adalah milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.

3. Dewasa (baligh)

Zakat hanya diwajibkan kepada orang dewasa tidak kepada anak-anak yang belum baligh. Akan tetapi jika anak-anak itu memiliki harta yang sudah sampai nishob dan satu tahun maka walinya atau orang yang mengurusinya wajib untuk mengeluarkan zakat dengan niat untuk mereka.

4. Berakal

Orang yang tidak berakal kedudukannya sama dengan anak-anak, maka walinya yang dibebani untuk membayar zakat.[2]

F.      Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat:


"Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana."(At Taubah:60)

Adapun rincian mereka ini adalah sebagai berikut:

1. Fakir, &

2. Miskin


Mereka adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Ukuran orang itu cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya.

Barang siapa yang tidak bisa mencukupi ukuran ini maka ia adalah faqir, dalam hadits Muadz: "(Zakat) diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang faqir", hadits ini menerangkan yang diambil zakatnya adalah orang kaya yakni yang memiliki harta sampai nishab zakat, adapun orang yang diberi adalah orang faqir yaitu yang tidak memiliki harta semisal orang kaya.

Tidak ada perbedaan antara faqir dan miskin dalam masalah kebutuhan dan kemiskinan serta dari sisi berhak menerima zakat. Diantara tujuan disyariatkannya zakat adalah mencukupi orang faqir dan memenuhi kebutuhannya, maka keduanya diberi harta zakat (shadaqah) sekadar mengeluarkan dia dari kefaqiran menjadi cukup.

3. Amil zakat (pengurus zakat)

Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya. Mereka wajib orang Islam dan bukan yang diharamkan menerima shadaqah dari keluarga Rasulullah yakni Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib.

Dari Abu Said Alkhudri radihiallahuanhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal shadaqah itu bagi orang kaya kecuali orang kaya yang menjadi amil zakat, atau membelinya dari orang miskin, atau ikut berperang dijalan Allah atau diberi hadiah oleh seorang miskin yang mendapat bagian shadaqah"

4. Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya

Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.

Mualaf itu ada dua golongan: dari kalangan muslimin dan kafir.

Mualaf dari kalangan muslimin ada empat macam:

1. Tokoh-tokoh muslimin, seperti perbuatan Abu Bakar Ra. yang memberi bagian kepada Adhi bin Hatim serta Zibarqon bin Badar padahal keduanya adalah bagus keislamannya. Hal itu karena keduanya adalah pemimpin dikaumnya masing-masing.

2. Pemimpin-pemimpin yang lemah imannya dari kalangan muslimin, yang ditaati kaumnya diberi bagian dengan harapan semakin kokoh keislaman dan keimanannya serta membantu dalam jihad seperti orang-orang yang Rasulullah beri bagian ketika pembagian ghanimah perang hawazin. Mereka adalah orang-orang yang bebas dari penduduk mekah dan masuk Islam diantara mereka ada munafiq, yang lemah imannya setelah pembagian ghanimah itu sebagian besar mereka mantap dan bagus keislamannya.

3. Kaum muslimin yang tinggal diperbatasan daerah muslimin dengan daerah musuh diharapkan pembelaan mereka.

4. Orang-orang yang diperbantukan pemerintah untuk mengambil zakat dengan paksa dari orang yang tidak mau mengeluarkannya.

Adapun muallaf dari kalangan kafir adalah orang yang diharapkan keimanannya, seperti Shafwan bin Umayah yang diberi keimanan oleh Nabi Shalallahu Alaihiwasallam dan membiarkannya selama empat bulan untuk melihat urusannya supaya ia memilih untuk dirinya. Ia pernah hadir dan ikut perang Hunain sebelum Islamnya dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminjam pedangnya ketika menuju perang Hunain, Nabi memberinya seratus onta yang gemuk yang ada di lembah, beliau berkata: "Ini adalah pemberian orang yang tidak takut faqir,'' Dia berkata: "Demi Allah dia Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberiku, sungguh ia adalah orang yang paling aku benci hingga terus menerus ia memberiku sampai menjadi orang yang paling aku cintai.''

5. Budak (Hamba sahaya)


Mencakup juga mukatib (yang mempunyai perjanjian damai dengan tuannya setelah membayar dirinya), mukatib ditolong untuk membebaskan dirinya dengan uang zakat (shadaqah)

6. Gharimun

Yaitu mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.

7. Orang yang berjihad dijalan Allah

Jumhur ulama menyatakan maksudnya adalah orang-orang yang sedang berjihad, mereka yakni para mujahidin mendapatkan bagian zakat, kaya ataupun miskin.

Dalam satu riwayat:

"Zakat tidak halal bagi orang yang kaya kecuali orang kaya yang ikut berjihad dijalan Allah.''

8. Ibnu Sabil

Para ulama telah sepakat bahwa seorang yang terputus perjalanan dari ngerinya diberi bagian shadaqah (zakat), untuk membantu mewujudkan tujuannya. Para ulama mensyaratkan safarnya adalah untuk untuk ketaatan bukan untuk maksiat.[3]

G.    Hikmah Disyariatkannya Zakat

1.    Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya dengan si miskin. Hal ini dikarenakan fitrahnya jiwa manusia adalah senang terhadap orang yang berbuat kebaikan (berjasa kepadanya).

2. Mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan jiwa dari sifat kikir dan    bakhil. Demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

3.         Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan.

4.         Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah Ta'ala.

5.         Sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala.[4]







[1] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 189

[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 191

[3] Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim, hal. 406

[4] Ibid, hal. 396

Tidak ada komentar on "Zakat

Leave a Reply

Blogroll