Orang banyak mengenal syafi’I adalah sebagai ahli fikih bahkan sampai sekarang banyak umat Islam yang tetep setia mengikuti pendapatnya yang terlembagakan menjadi madzhab. Namun, dibalik keterkenalannya dalam bidang fiqih, ia juga seorang yang mumpuni dalam bidang yang sangat dekat dengan persoalan-persoalan fiqih, yaitu dalam bidang hadits dan ilmu hadits.
Al-Umm berarti Kitab Induk, sebuah kitab yang menjelaskan secara
terperinci tentang Ilmu Fiqh yang ditulis oleh seorang ulama- besar Al Imam
Asy-Syafi'i ra. yang kemudian menimbulkan Madzhab Syafi'i.
Dalam makalah ini,
penulis akan memaparkan tentang kitab Al Umm karya Imam Syafi’I, mencakup
biografi Imam Syafi’I, pemikiran Imam Syafi’I tentang hadits, serta metode
penulisan kitabnya.
1.
As
Syafi’ie
Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Idris bin Abbad bin Utsman
bin Syafi’I Ibn Sa’ib bin ‘Ubaid bin Abu Yazid bin Hakim bin Muthallib bin
‘Abdu Manaf. Pada Abdul Manaf lah nasab Imam Syafi’I bertemu dengan Rasulullah
SAW. Dia dilahirkan pada tahun 150 H. bertepatan dengan dimana Imam Abu Hanifah
meninggal dunia. Dia dilahirkan di desa Ghazzah, Asqalan..
Ayahnya meninggal saat ia masih kecil, kemudian ibunya membawanya ke Makkah.
Dengan usaha keras
ibunya, Syafi’I dapat menghafalkan Al Quran dalam umur yang relative muda.
Kemudian ia mengarahkannya untuk menghafalkan hadits. Syafi’I belajar hadits
dengan jalan mendengarkan dari para guru, kemudian mencatatnya. Disamping itu
ia juga mempelajari bahasa Arab untuk menghindari bahasa ‘Ajamiyah yang
sedang melanda bahasa Arab saat itu, untuk itu ia pergi ke Kabilah Huzail untuk
belajar bahasa selama sepuluh tahun.
Syafi’I belajar
pada ulama’-ulama’ Makkah, baik pada ulama’ fiqih, maupun ulama’ hadits. Ia
belajar hadits dan fiqih kepada Imam Malik, hingga ia terkenal dalam fiqih dan
mendapat kedudukan tinggi dalam bidang tersebut. Ia juga menghafal kitab Al
Muwatta’ karya beliau. Imam Syafi’I dijuluki sebagai Nashir As Sunnah karena
kegigihannya dalam membela hadits Nabi sebagai hujjah, dan ia berhasil
menegakkan otoritas hadits dan menjelaskan kedudukan serta fungsi hadits Nabi
secara jelas.
Imam Syafi’i meninggal di Mesir pada
usia 55 tahun, tepatnya hari Kamis malam Jum’at setelah mengalami sakit
beberapa waktu. Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Imam Syafi’i meninggal pada
malam Jum’at setelah maghrib. Pada waktu itu aku berada di sampingnya. Beliau
dishalatkan dengan imamnya adalah al-Sury ibn Hakam, gubernur Mesir pada saat
itu. Jasadnya dimakamkan pada hari Jum’at setelah ashar, hari terakhir di bulan
Rajab. Makamnya berada di kota Kairo, di dekat masjid Yazar, yang berada dalam
lingkungan perumahan yang Bernama Imam Syafi`i.[1]
2.
Pemikiran
Syafi’I Tentang Hadits
Jumhur ulama’ hadits menyamakan
pengertian hadits dan sunnah. Keduanya berarti segala yang disandarkan kepada
Nabi, baik itu perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat beliau. Selain itu
ada juga ulama yang memberikan pengertian sunnah lebih luas dari hadits, dalam
sunnah masuk di dalamnya perkataan sahabat dan fatwa tabi’in.
Syafi’I tidak sependapat dengan apa
yang diungkapkan diatas. Menurutnya yang dikatakan dengan sunnah adalah mutlaq
sunnah yatanawaluhu sunnata Rasulillahi faqat. Hadits Nabi bersifat
mengikat dan harus ditaati sebagaimana Al Quran. Sedangkan pendapat sahabat,
dan fatwa tabi’in hanya bisa diterima sebagai dasar hukum sekunder, dan bukan
sebagai primer.
Pernyataan Syafi’I tersebut
mengandung konsekwensi logis untuk mengadakan penelitian secara sistematis ,
sehingga segala hal yang disandarkan kepada Nabi SAW, tidak bisa lepas bagitu
saja dari kritik pembuktian keotentikannya.
Syafi’I berpendapat bahwa sunnah itu
satu peringkat dengan Al Qur’an, walaupun dalam prakteknya Al Quran didahulukan
dari sunnah, namun disini tidak menunjukkan peringkat yang berbeda, sebab sunnah berfungsi sebagai
penafsir Al Quran secara otentik. Acuan pokok pemikiran Syafi’I adalah Al Quran
yang didudukkan sebagai bayan kulli yang mempunyai 2 corak :
a.
Ada
yang berupa nash, tidak membutuhkan penjelasan dari sumber lain
b.
Ada
yang bukan nash, sehingga membutuhkan sumber lain.
Kedua corak ini juga merupakan sebab
mengapa hadits diletakkan satu peringkat dengan Al Quran. Kalau Al Quran
dinyatakan sebagai sesuatu yang kulli, maka istinbat dengan Al Quran tidak
boleh lepas dengan syarahnya, yaitu hadits. [2]
3.
Al
Umm
Kitab Al Umm
adalah buah karya terbesar Imam Syafi'i
yang berisi fatwa-fatwa fikih hasil pengembangan motode qiyas yang
berfungsi untuk memperjelas suatu posisi hukum. Kitab ini menjadi kitab induk
bagi penganut faham sunni yang bermadzhab syafiÃ. Banyak ulama fikih yang lahir
sesudah beliau menempatkan Al Umm menjadi rujukan utama dalam mengembangkan
fatwa-fatwa fikih kontemporer. Masyarakat muslim di Indonesaia adalah pengikut madzhab
Syafià yang paling besar di dunia. Imam Syafià adalah ulama yang paling
terkenal kehati-hatiannya (ikhtiyath) dalam memutuskan persoalan hukum. Namun
begitu dibanding tiga madzhab yang lain (Maliki, Hambali dan Hanafi),
keputusan-keputusan hukum yang dibuat imam Syafià cenderung moderat; sekalipun
tidak dipungkiri terdapat juga sebagian fatwa beliau yang tegas dan berat.
Kitab beliau
yang paling utama dan menjadi teras dalam mazhab as-Syafi’-‘i ialah Kitab
al-Umm ( Kitab Induk ). Ia dinamakan
sedemikian kerana boleh dikatakan semua penulisan dalam mazhab al-Syafi’-‘i
berasal daripada kitab ini.
Kitab Al Umm
berisi persoalan-persoalan fiqhiyah keseharian yang berkaitan dengan ibadah,
muamalah dan siyasah. Topik pembahasannya terasa masih relevan dengan kondisi
terkini. Inilah salah satu bagian dari kehebatan kitab Al Umm.[3]
Di kalangan
ulama terdapat keraguan dan perbedaan pendapat, apakah kitab tersebut ditulis
oleh Syafi’I sendiri ataukah para muridnya. Menurut Ahmad Amin, Al Umm bukanlah
karya langsung dari Imam Syafi’I, namun merupakan karya muridnya yang menerima
dari Syafi’I dengan jalan didiktekan. Sedangkan menurut Abu Zahrah dalam Al Umm
ada tulisan Syafi’I langsung tetapi ada juga tulisan dari muridnya. Namun
menurut riwayat yang masyhur diceritakan bahwa kitab Al Umm adalah catatan
pribadi Imam Syafi’I, karena setiap pertanyaan yang diajukan oleh muridnya ia
tulis, lalu ia jawab, lalu ia diktekan kepada muridnya. Oleh karena itu, ada
pula yang mengatakan bahwa kitab itu adalah karya kedua muridnya Imam Al
Buwaiti dan Imam Ar Robi’. Hal ini dikemukakan oleh Abu Thalib Al Makki. Tetapi
pendapat ini menyalahi ijma’ ulama’ yang mengatakan bahwa Al Umm adalah karya
orisinil Imam Syafi’I yang memuat pemikirann-pemikirannya di bidang hukum.[4]
4.
Isi,
Sistematika, dan Metode yang digunakan Imam Syafi’I
Dalam
menguraikan keteragan-keteragannya, Imam Syafi’I terkadag memakai metode Tanya
jawab, dalam arti menguraikan pendapat pihak lain yang diadukan sebagai sebuah
pertanyaan, kemudian ditangggapinya dengan bentuk jawaban.
Pada kesempatan
lain Imam Syafi’I menggunakan metode eksplanasi, dalam arti menguraikan secara
panjang lebar suatu masalah dengan memberikan penetapan hukumnya berdasarkan
prinsip-prinsip yang dianutnya tanpa ada sebuah pertanyaan.
Adapun mengenai
sistematikanya, kitab ini diringkas agar memudahkan para pembaca tentang
gambaran fiqih metodologi Imam Syafi’i, pembahasan-pembahasan tersebut
diringkas menjadi 3 jilid lengkap, diantaranya;
1.
Jilid
1 : Biografi Imam Syafi’i, Pembahasan
tentang Bersuci (thaharah), Haid, Shalat, Shalat Idul Fitri dan Idul Adha,
Jenazah, Zakat, Pembagian Zakat, Sederhana Puasa, I’tikaf, Haji, Penyembelihan Kurban,
Hewan Buruan dan Sembelihan, Makanan dan Keterangan tentang Halal
Haramnya,Nadzar, Berhubungan dengan Hewan Kurban dan Nadzar.
2.
Jilid
2 : Pembahasan tentang Jual Beli, Gadai
, Suf’ah (Hak Membeli Lebih Dulu), Hibah, Luqathah (Barang Temuan), Al-Laqith,
Fara’id (Pembagian Warisan), Wasiat, Jizyah, Kitab Memerangi Pemberontak (Ahlu
Baghyi dan Orang-Orang yang Murtad), Perlombaan Dan Memanah, Hukum Memerangi
Musyrikin dan Masalah Harta Kafir Harbi, Nikah, Mahar , Syighar, Nafkah,
Luka-Luka yang Disengaja, Hudud dan Sifat Pengasingan, Peradilan dan Hakim.
3.
Jilid
3 : Perbedaan pandangan Ali dan Abdullah
bin Mas’ud -radhiyallahu'anhum-Pembahasan tentang Perbedaan Pendapat Malik dan
Syafi’i -rahimahumullah-Pembahasan tentang Pembebasan Budak, Rangkuman Ilmu,
Sifat Larangan Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam, Pembahasan tentang
Membatalkan, Istihsan (menganggap baik sesuatu), Pembahasan tentang Bantahan
terhadap Muhammad bin Al Hasan, Pembahasan tentang Siyar (sejarah) Al Auza’i,
Pembahasan tentang Undian, Pembahasan tentang Hukum-Hukum Tadbir (Menjanjikan
Kemerdekaan bagi Budak Setelah Majikan Meninggal Dunia), Pembagian tentang Al
Mukatab.[5]
Dalam format
kitab al-Umm yang dapat ditemui pada masa sekarang, ada juga yang dicetakkan
bersama kitab-kitabnya yang lain dalam satu kitab al-Umm, di antaranya adalah:
1.
Ar-Risalah, mengandungi huraian sumber hukum islam, serta
kaedah-kaedah pengistinbatan hukum syara’.
2.
Khilaf Malik, mengandungi bantahan-bantahan al-Syafi-‘i terhadap beberapa pendapat gurunya imam
Malik.
3.
Al-Radd
‘Ala Muhammad ibn Hasan, mengandungi pembelaan al-Syafi-‘i terhadap mazhab
ulama Madinah dari serangan imam Muhammad ibn Hasan, murid Abu Hanifah.
4.
Al-Khilaf
‘Ali wa Ibn Mas’ud, iaitu kitab yang memuatkan perbezaan pendapat antara Abu Hanifah dan ulama Irak dengan Ali bin Abi
Thalib dan Abdullah bin Mas’ud.
5.
Syair
al-Auza-’i, berisi pembelaannya atas imam al-Auza’i dari serangan imam Abu
Yusuf.
6.
Ikhtilaf
al-Hadits, berisi keterangan dan penjelasan al-Syafi-‘i atas hadits-hadits yang
tampak bertentangan. namun kitab ini
juga ada yang dicetak tersendiri.
7.
Jima’
al-‘Ilmi, berisi pembelaan imam al-Syaf-i’i terhadap Sunnah Nabi Muhammad saw.[6]
5.
Kelebihan
dan kekurangan
a.
Kelebihan
1.
Menggunakan
hadits-hadits Nabi sebagai landasan baginya dalam mengambil istinbat hukum
2.
Hadits-hadits
yang dipakai sudah disaring tentang kesahihannya
C.
KESIMPULAN
Imam Syafi’I yang selama ini terkenal dengan Ahli Fiqih ternyata
juga mempunyai perhatian yang serius trhadap hadits dan sunnah, sehingga ia
dijuluki sebagai Nashir As Sunnah.
Kitab Al Umm Al Umm adalah karya orisinil Imam Syafi’I yang memuat
pemikirann-pemikirannya di bidang hukum. Al Umm merupakan kitab fiqih terbesar
di masanya. Kitab ini membahas berbagai persoalan lengkap dengan
dalil-dalilnya, baik dari Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
DAFTAR PUSTAKA
Abror, Indal, Studi Kitab Hadits, Yogyakarta : Teras
Abu Vida` Anshari, Mukhtashar Kitab al- Umm fi al-Fiqhi,
Darul Arqam bin Abil Arqam, Beirut Libanon
fikrifajar.wordpress.com/.../terjemah-al-umm1-imam-syafii/
Imam Syafi’I, Ringkasan Kitab Al Umm, Jakarta, Pustaka
Azzam, 2005
[1] Imam
Syafi’I, Ringkasan Kitab Al Umm, Jakarta, Pustaka Azzam, 2005 h.
[2]
Abror, Indal, Studi Kitab Hadits, Yogyakarta : Teras, h.
[3] Abu Fida`
Anshari, Mukhtashar Kitab al- Umm fi al-Fiqhi, Darul Arqam bin Abil
Arqam, Beirut Libanon, h. 5
[4] Abror,
Indal, Studi Kitab Hadits, Yogyakarta : Teras, h.
[5]fikrifajar.wordpress.com/.../terjemah-al-umm1-imam-syafii/
[6] Abror,
Indal, Studi Kitab Hadits, Yogyakarta : Teras, h.
Tidak ada komentar on "Al Umm Karya Imam Syafi'i