Puasa



Puasa adalah kewajiban dari Allah Ta’ala kepada setiap orang mukmin. Puasa termasuk dalam rukun iman, sehingga dengan mengetahui perbedaan puasa sunah dan haram disini kita bisa menjalankan puasa dengan tanpa keraguan dan dengan kepastian. Semakin seorang mengenal Allah, semakin bertambah ketakutan dan kehadiran hatinya, serta ia akan selalu mengoptimalkan segala sesuatu untuk menggapai ridhoNya.


A.    Puasa
1.      Puasa Sunnah
a.       Hari Arafah bagi selain orang yang berhaji, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijah. Nabi ditanya tentang puasa hari Arafah, bersabda:

“Menghapus dosa-dosa dua tahun setahun yang silam dan setahun yang akan datang”.[1]
b.      Puasa Tasu’a dan puasa Asyura’, yaitu tanggal 9 dan 10 bulan Muharram. Sebagaimana Nabi berpuasa pada hari Asyura’ dan memerintahkannya, beliau bersabda:

“Jika sampai tahun depan Insya Allah kita puasa Tasu’a.”[2]
c.       Puasa enam hari di bulan Syawwal. Rasulullah bersabda:


“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dan meneruskannya enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun”.[3]
d.      Puasa pada paruh pertama bulan Sya’ban. ‘Aisyah r.a berkata: “aku tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa kecuali di bulan Sya’ban.”[4]
e.       Puasa sepuluh pertama bulan Dzulhijah. Rasulullah bersabda:
“Tidak ada hari-hari dimana amal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah dari pada hari-hari ini –sepuluh pertama bulan Dzulhijah-. “para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah?” Rasulullah bersabda: “Tidak pula jihad di jalan Allah melainkan seseorang keluar dari dirinya dan hartanya, kemudian tidak ada sedikitpun dari padanya yang kembali.”[5]
f.       Puasa bulan Muharram. Nabi ditanya sahabat tentang puasa apa yang lebih baik setelah bulan ramadhan. Nabi bersabda:

“Bulan Allah yang kalian namakan Muharram.”[6]
g.      Puasa hari-hari putih dalam setiap bulan, yaitu tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah. Rasulullah bersabda:

“Puasa hari-hari tersebut (hari putih) seperti berpuasa sepanjang tahun.”[7]
h.      Puasa hari Senin dan Kamis. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya amal perbuatan diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis.”[8]
i.        Puasa sehari dan tidak puasa sehari. Rasulullah bersabda:

“Puasa yang paling dicintai Allah ialah puasa Daud…”[9]
j.        Puasa bagi bujangan yang belum mampu menikah. Nabi bersabda:


“…barangsiapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa adalah wija’ baginya.”[10]
2.      Puasa Haram
a.       Puasa dua hari raya (idul fitri dan idul adha). “Dua hari yang dilarang Rasulullah untuk berpuasa yaitu hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari dimana kalian memakan hewan kurban kalian.”[11]
b.      Puasa pada hari Tasyriq, yaitu tiga hari berturut-turut setelah hari raya adha. Rasululah bersabda:


“Janganlah kalian berpuasa pada hari ini, karena ia merupakan hari makan-minum dan mengingat Allah ‘Azza wa Jalla[12]
c.       Puasa ketika menjalani haid dan nifas bagi wanita, karena ijma’ ulama menegaskan  tentang hal ini. Rasulullah bersabda: 


“Bukankah jika wanita menjalani haid itu tidak shalat dan tidak puasa.? Itulah bentuk kekurangan dalam agamanya.”[13]
d.      Puasa orang yang sakit dikhawatirkan meninggal dunia karena puasanya.[14] Allah swt berfirman:


“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang pada kalian.” (Q.S An-Nisa’: 29)
e.       Puasa mengkhususkan pada hari Jum’at. Nabi bersabda:
“Sesungguhnya hari Jum’at itu merupaka hari raya kalian, maka janganlah kalian puasa di dalamnya, kecuali kalian berpuasa di hari sebelumnya atau sesudahnya.”[15]
f.       Puasa Wishal, yaitu meneruskan puasa selama dua hari atau lebih tanpa berbuka. Nabi bersabda:

“Tinggalkanlah dari kaliah puasa wishal.”[16]
g.      Puasa pada hari yang diragukan. Yaitu pda tanggal 30 Sya’ban, karena Rasulullah bersabda:

“Baragsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, sungguh ia telah durhaka kepada Abu Al-Qashim (Rasulullah saw).”[17]
h.      Puasa sepanjang tahun tanpa berbuka. Nabi bersabda:

“Tidaklah berpuasa orang yang berpuasa selama-lamanya.”[18]
i.        Puasa istri tanpa izin suaminya, padahal suaminya ada di tempat (rumah). Nabi bersabda:
“Janganlah istri berpuasa satu hari saja, sedang suaminya berada di rumah melainkan dengan izinnya, kecuali puasa Ramadhan.”[19]

B.     Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1.      Masuknya sesuatu kedalam perut melalui manapun dengan disengaja.
2.      Keluarnya air mani dengan sengaja
3.      Muntah dengan sengaja
4.      Melakukan hubungan suami-istri
5.      Dipaksa makan, minum dan hubungan suami-istri
6.      Haidh dan nifas
7.      Murtad dari Islam. Allah berfirman:

“Jika kamu mempersekutuan (Rabb), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orng-orng yang merugi.” (Q.S Az-Zumar: 65).

Semua pembatal diatas membatalkan puasa dan wajib penggantian puasa. Hanya saja tidak ada kafarat[20] di dalamnya, sebab kafarat tidak diwajibkan kecuali terhadap dua pembatal, yaitu:

1.      Jima’ (melakukan hubungan suami-istri).
2.      Makan dan minum tanpa udzur yang diperbolehkan.

Hikmah Puasa
·         Hikmah dari segi spiritual:
1.      Membiasakan orang yang berpuasa untuk bersabar
2.      Menguatkan kesabarannya
3.      Mengajarkan dan membantu pengendalian diri,
4.      Memunculkan sifat takwa dalam diri.
·         Hikmah dari segi sosial:
1.      Membiasakan umat Islam teratur
2.      Bersatu,
3.      Akhlak berbuat baik,
4.      Melindungi masyarakat dari keburukan dan kerusakan
·         Himah dari segi kesehatan:
1.      Membersihkan usus-usus
2.      Memperbaiki lambung,
3.      Membersihkan badan dari kotoran-kotoran,
4.      Meringankan badan dari himpitan kegemukan. Rasulullah bersabda:

“Puasalah kalian, niscaya kalian sehat.”[21]



Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. 2001. Minhajul Muslim. Iskandariyah: Dar As-Salam
DR. Abdul ‘Adzim Barawy. 2001. Al-Wajiz Fii Fiqh Sunnah wa Kitab Al-‘Aziz. Mesir: Dar Ibn Ragb
Sayyid Sabiq. 1982. Fikih Sunnah 3. Bandung: PT


[1] Shahih: Imam Muslim(2/818/1162). Lihat Al-Wajiz fii shiyami tathawwu’.
[2] HR. Muslim di dalam Kitab Puasa.
[3] Shahih: Abu Daud(2125),(7/86/2416), Muslim(2/822/1164), Tirmidzi(2/129/756), Ibnu Majah(1/547/1716). Lihat Al-Wajiz fii shiyami tathawwu’.
[4] HR. Muslim
[5] HR. Ibnu Majah(1727), Imam Ahmad(1/224).
[6] HR. Ibnu Majah(1742), Imam Ahmad(2/303/329).
[7] HR. Nasa’i dan Ibnu Hibban men-shahih-kan ini.
[8] Shahih: Abu Daud(7/100/2419).
[9] Mutafaqqun ‘alaih: Bukhari(4/220/1976), Muslim(2/812/1159), Abu Daud(7/79/2410), Nasa’i(4/211).
[10] HR. Bukhari(3/34). Wija’ ialah mengendurkan gejolak syahwat.
[11] Mutafaqqun ‘Alaih: Bukhari(4/238/1990), Muslim(2/799/1137), Abu Daud(7/61/2399), Tirmidzi(2/135/769), Ibnu Majah(1/549/1722).
[12] HR. Ahmad dengan Isnad hasan. Lihat Fikih Sunnah(3/188/184).
[13] Shahih Bukhari. Lihat Minhajul Muslim fii shaum muharram.
[14] Lihat Minhajul Muslim fii shaum muharram.
[15] HR. Bazzar dengan sanad yang baik. Lihat Fikih Sunnah(3/190/187).
[16] Mutafaqqun ‘Alaih: Bukhari(3/49), Muslim di dalam Kitab Puasa(58), Imam Ahmad(2/231/244).
[17] Ashabus Sunun. Lihat Fikih Sunnah(3/193/191).
[18] Mutafaqqun ‘Alaih: Bukhari(4/224/1979), Muslim(2/815/1159).
[19] HR. Imam Ahmad(2/444).
[20] Kafarat ialah sesuatu yang menghapus dosa karena tidak taat kepada pembuat syari’at (Allah ‘Azza wa Jalla).
[21] HR. Ibnu As-Sunni dan Abu Nu’aim. Sedang As-Suyuthi meng-hasan-kan hadist ini.

Tidak ada komentar on "Puasa

Leave a Reply

Blogroll